Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada sejumlah pihak terkait
mengatakan e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan
perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP.
"Tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi
karena itu plastik, bisa rusak," kata Mendagri seusai penandatanganan
nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP,
Senin (6/5/2013).
Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja
pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu
penduduk. Sebagai pengganti fotokopi, cukup dicatat Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.
"Apabila
masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan
tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat
khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi edaran.
Cip di dalam kartu e-KTP hanya dapat dibaca dengan menggunakan alat pembaca atau card reader yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, serta lembaga perbankan dan swasta.
"Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader
paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non-elektronik
terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi," kata surat tersebut.
Sumber :
ANT
Editor :
Tri Wahono
( Kompas )
"Kalau sekedar fotokopi masih tidak apa-apa. Walaupun jangan terlalu
sering-sering. Nah, yang pasti jangan dihekter ( dijegrek) atau jangan
diperlakukan seperti KTP lama," ujar Gamawan di kantornya, Jakarta,
Senin (6/5).
Gamawan mengatakan perlakuan e-KTP harus dibedakan dengan KTP lama. Sebab, dalam E-KTP terdapat chip yang jika dihekter ( dijegrek) akan rusak.
"Karena memang e-KTP itu beda dengan KTP yang lama. Dalam e-KTP ada yang namanya chip. Kalau dia bolong-bolong nanti chipnya, nanti jadi rusak," ujarnya.
Meski demikian, Gamawan menjamin jika kartu e-KTP itu rusak, dapat diganti dengan biaya yang gratis. "Ya bisa diganti lagi, dan gratis," tutupnya.
Diketahui, dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ menyatakan tata cara penggunaan e-KTP. Surat Edaran itu meminta kepada semua Menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, kepala lembaga lainnya, kepala kepolisian RI, gubernur Bank Indonesia/para pimpinan bank, para gubernur, para bupati/wali kota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"[dan]
Sumber :Merdeka Tags :Berita Kemendagri
Gamawan mengatakan perlakuan e-KTP harus dibedakan dengan KTP lama. Sebab, dalam E-KTP terdapat chip yang jika dihekter ( dijegrek) akan rusak.
"Karena memang e-KTP itu beda dengan KTP yang lama. Dalam e-KTP ada yang namanya chip. Kalau dia bolong-bolong nanti chipnya, nanti jadi rusak," ujarnya.
Meski demikian, Gamawan menjamin jika kartu e-KTP itu rusak, dapat diganti dengan biaya yang gratis. "Ya bisa diganti lagi, dan gratis," tutupnya.
Diketahui, dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ menyatakan tata cara penggunaan e-KTP. Surat Edaran itu meminta kepada semua Menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, kepala lembaga lainnya, kepala kepolisian RI, gubernur Bank Indonesia/para pimpinan bank, para gubernur, para bupati/wali kota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"[dan]
Sumber :Merdeka Tags :Berita Kemendagri
Untuk surat Edaran bisa dilihat ( download ) di sini
0 comments:
Post a Comment