Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada sejumlah pihak terkait
mengatakan e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan
perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP.
"Tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi
karena itu plastik, bisa rusak," kata Mendagri seusai penandatanganan
nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP,
Senin (6/5/2013).
Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja
pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu
penduduk. Sebagai pengganti fotokopi, cukup dicatat Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.
"Apabila
masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan
tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat
khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi edaran.
Cip di dalam kartu e-KTP hanya dapat dibaca dengan menggunakan alat pembaca atau card reader yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, serta lembaga perbankan dan swasta.
"Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader
paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non-elektronik
terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi," kata surat tersebut.
Sumber :
ANT
Editor :
Tri Wahono
( Kompas )